關於侵占罪,律師想和你說的事。【楊忠憲律師】

侵占罪指的是擅自佔有他人財物而不法使用。根據刑法,侵占罪分為普通侵占罪、公務公益侵占罪、業務侵占罪和侵占遺失物罪。
被害人的司法救濟,有兩種主要途徑:一是向警局報案,透過警方偵查,再由檢察署提起公訴;二是直接向檢察署提供資料進行告發,檢察署將直接展開調查和起訴程序。
在追訴期限方面,不同類型的侵占罪有不同的時效限制:
•普通侵占、公務公益侵占、業務侵占罪的追訴期為20年。
•侵占遺失物罪的追訴期為5年。
根據刑法相關條文,侵占罪的刑度取決於所涉及的罪行情節和財物價值。以下是相關法條全文:
第 335 條
意圖為自己或第三人不法之所有,而侵占自己持有他人之物者,處五年以下有期徒刑、拘役或科或併科三萬元以下罰金。
前項之未遂犯罰之。
第 336 條
對於公務上或因公益所持有之物,犯前條第一項之罪者,處一年以上七年以下有期徒刑,得併科十五萬元以下罰金。
對於業務上所持有之物,犯前條第一項之罪者,處六月以上五年以下有期徒刑,得併科九萬元以下罰金。
前二項之未遂犯罰之。
第 337 條
意圖為自己或第三人不法之所有,而侵占遺失物、漂流物或其他離本人所持有之物者,處一萬五千元以下罰金。

 

Tentang kejahatan pemalsuan, pengacara ingin memberi tahu Anda. (Kejahatan Kriminal)

Kejahatan pemalsuan mengacu pada penggunaan barang milik orang lain secara tidak sah. Menurut hukum pidana, kejahatan pemalsuan dibagi menjadi pemalsuan umum, pemalsuan untuk kepentingan umum, pemalsuan bisnis, dan kejahatan pemalsuan barang yang hilang.
Pertolongan hukum bagi korban, ada dua jalur utama: pertama, melaporkan ke polisi, melalui penyelidikan polisi, kemudian oleh jaksa mengajukan dakwaan; kedua, langsung melaporkan ke jaksa, jaksa akan langsung memulai penyelidikan dan proses penuntutan.
Dalam hal preskripsi, berbagai jenis kejahatan pemalsuan memiliki batas waktu yang berbeda:
– Pemalsuan umum, pemalsuan untuk kepentingan umum, pemalsuan bisnis memiliki preskripsi selama 20 tahun.
– Pemalsuan barang yang hilang memiliki preskripsi selama 5 tahun.
Menurut ketentuan hukum yang terkait, tingkat kejahatan pemalsuan tergantung pada sifat kejahatan yang terlibat dan nilai materi. Berikut adalah teks lengkap dari undang-undang yang terkait:
Pasal 335
Dengan maksud memiliki milik yang tidak sah untuk dirinya sendiri atau orang lain, dan menguasai barang milik orang lain yang dipegangnya sendiri, diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun, kurungan atau denda paling banyak tiga puluh ribu rupiah.
Kehendak untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya juga dikenakan pidana.
Pasal 336
Dalam hal barang yang dipegang untuk urusan publik atau karena kepentingan umum, yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama Pasal 335 diancam dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tujuh tahun, dan denda paling banyak seratus lima puluh ribu rupiah.
Dalam hal barang yang dipegang untuk kepentingan bisnis, yang melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama Pasal 335 diancam dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama lima tahun, dan denda paling banyak sembilan puluh ribu rupiah.
Pidana bagi percobaan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam dua ayat sebelumnya juga dikenakan.
Pasal 337
Dengan maksud memiliki milik yang tidak sah untuk dirinya sendiri atau orang lain, dan menguasai barang yang hilang, barang yang mengapung, atau barang lain yang tidak lagi dimiliki oleh pemiliknya, diancam dengan denda paling banyak lima belas ribu rupiah.